Berawal dari Pesan WA, Nelayan di Pulau Sapeken Sumenep Dirazia, 1 Digelandang
Senin, 07 Februari 2022 – 11:48 WIB
Setelah ditetapkan jadi tersangka, nelayan itu dijerat Pasal 84 ayat (1) UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tersangka berikut barang buktinya saat ini berada di Mapolsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang nelayan di Pulau Sapeken, Sumenep diciduk lantaran diduga menggunakan bahan peledak ketika menangkap ikan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News