Berawal dari Pesan WA, Nelayan di Pulau Sapeken Sumenep Dirazia, 1 Digelandang
Senin, 07 Februari 2022 – 11:48 WIB
![Berawal dari Pesan WA, Nelayan di Pulau Sapeken Sumenep Dirazia, 1 Digelandang - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/02/07/sebagian-barang-bukti-bahan-peledak-yang-disita-petugas-dala-etkc.jpg)
Sebagian barang bukti bahan peledak yang disita petugas dalam kasus penggunakan bahan peledak ikan di Kepulauan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Sumenep
Setelah ditetapkan jadi tersangka, nelayan itu dijerat Pasal 84 ayat (1) UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tersangka berikut barang buktinya saat ini berada di Mapolsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang nelayan di Pulau Sapeken, Sumenep diciduk lantaran diduga menggunakan bahan peledak ketika menangkap ikan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News