Selama Diburu Polisi, Pembuang Sesajen Berada di Lokasi Ini

Jumat, 14 Januari 2022 – 16:20 WIB
Selama Diburu Polisi, Pembuang Sesajen Berada di Lokasi Ini - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan keberadaan pembuang sesajen saat diburu polisi, Jumat (14/1). Foto: Arry Saputra/JPNN.con

Dia dijerat Pasal 156 dan 158 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pembuang sesajen tidak pernah kabur. Setelah melakukan perbuatannya, dia ternyata berada di kediamannya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News