Bawa Barang Berbahaya, Tukang Becak di Jalan Kalibutuh Timur Surabaya Disergap Polisi
Kamis, 13 Januari 2022 – 04:00 WIB

Tukang becak yang disergap polisi karena membawa barang berbahaya berupa narkoba. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
AM dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menyergap tukang becak yang membawa barang berbahaya di perempatan Jalan Kalibutuh, Surabaya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News