Bawa Barang Berbahaya, Tukang Becak di Jalan Kalibutuh Timur Surabaya Disergap Polisi

Kamis, 13 Januari 2022 – 04:00 WIB
Bawa Barang Berbahaya, Tukang Becak di Jalan Kalibutuh Timur Surabaya Disergap Polisi - JPNN.com Jatim
Tukang becak yang disergap polisi karena membawa barang berbahaya berupa narkoba. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

AM dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polisi menyergap tukang becak yang membawa barang berbahaya di perempatan Jalan Kalibutuh, Surabaya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News