Tak Sendiri, Pemuda Asal Lumajang ini Ajak 2 Temannya Mendekam di Rutan Mapolres Lumajang

Rabu, 12 Januari 2022 – 17:28 WIB
Tak Sendiri, Pemuda Asal Lumajang ini Ajak 2 Temannya Mendekam di Rutan Mapolres Lumajang - JPNN.com Jatim
Barang bukti sabu-sabu yang disita Resnarkoba Polres Lumajang. Foto: Reskoba Polres Lumajang for jpnn.com

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun. (mcr26/jpnn)

Polres Lumajang menangkap tiga sekawan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia