Tak Sendiri, Pemuda Asal Lumajang ini Ajak 2 Temannya Mendekam di Rutan Mapolres Lumajang
Rabu, 12 Januari 2022 – 17:28 WIB

Barang bukti sabu-sabu yang disita Resnarkoba Polres Lumajang. Foto: Reskoba Polres Lumajang for jpnn.com
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun. (mcr26/jpnn)
Polres Lumajang menangkap tiga sekawan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News