Pengeroyokan di Malang Saat Malam Tahun Baru Berawal dari Cekcok Saat Pesta Miras, Begini
Minggu, 09 Januari 2022 – 02:49 WIB
Akibat insiden tersebut, tiga orang menjadi korban dan telah mendapatkan perawatan. Wajah dan bibir mereka lebam.
"Korban sudah membaik," ucap Buher.
Para tersangka pelaku pengeroyokan itu pun dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 e dan 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr26/jpnn)
Polisi mengamankan 14 pelaku pengeroyokan saat malam tahun baru di rutan Mapolresta Malang
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News