Terungkap! Sebegini Besaran Suap demi Jabatan Perangkat Desa di Nganjuk
Pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace; Edie Srijato (ES), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HR), Camat Berbek; Bambang Subagio (BS), Camat Loceret; dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Barang bukti yang diamankan, yaitu uang tunai sebesar Rp 647,9 juta dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya, ajudan menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk. (antara/mcr13/jpnn)
Bareskrim Polri berhasil mengungkap tarif menjadi perangkat desa di Nganjuk. Lebih lengkapnya, beriktu ini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News