Bupati Nganjuk Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Pengisian Jabatan
jatim.jpnn.com, NGANJUK - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
"NRH selaku Bupati Nganjuk telah ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto, Senin.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga memutuskan enam tersangka lainnya yang terlibat.
Djoko memerinci peran para pihak yang terlibat. Selain NRH, M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk menjadi pihak penerima suap.
Pemberi suap, yaitu Dupriono (DR), Camat Pace; Edie Srijato (ES), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HR), Camat Berbek; Bambang Subagio (BS), Camat Loceret; dan Tri Basuki Widodo (TBW), mantan Camat Sukomoro.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Djoko menerangkan barang bukti yang sudah diperoleh saat ini, yaitu uang tunai sebesar Rp 647,9 juta dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan KPK sebelumnya mengamankan Bupati Nganjuk dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk pada Minggu (9/5) pukul 19.00 WIB.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjadi tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan pemkab.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News