Dua Polisi di Surabaya Jadi Tersangka Pemukulan Wartawan, Tetapi Belum Ditahan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua polisi di Surabaya jadi tersangka pemukulan terhadap seorang wartawan bernama Nurhadi yang sedang meliput dugaan korupsi pajak salah satu mantan pegawai Kementerian Keuangan.
Kasubdit Harda Bantah Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Nur Hidayat mengatakan dua polisi yang kini statusnya menjadi tersangka bernama Firman dan Purwanto.
AKBP Nur Hidayat mengatakan kedua pelaku tersebut belum ditahan.
Pihaknya masih akan melakukan tahapan rekonstruksi untuk menguatkan dugaan kekerasan, sekaligus menetapkan pasal untuk kedua tersangka.
"Kami masih berupaya melanjutkan rekonstruksi perkara," ucap AKBP Nur Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (10/5).
Kuasa hukum Nurhadi Fatkhul Khoir menyebut dua tersangka itu punya peran penting dalam tindak kekerasan serta penyekapan terhadap Nurhadi.
"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," kata Fatkhul yang juga merupakan Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis.
Fatkhul mengatakan kedua tersangka ketika membawa Nurhadi terlihat diketahui berkomunikasi dengan seseorang yang dipanggil 'bapak' berdasarkan keterangan dari saksi dan korban.
Dua polisi dijadikan tersangka perkara pemukulan wartawan. Sayang, keduanya justru belum ditahan Polda Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News