Unej Tanggapi Serius Status Tersangka Oknum Dosennya Perkara Pencabulan Keponakan Sendiri

Sabtu, 08 Mei 2021 – 14:04 WIB
Unej Tanggapi Serius Status Tersangka Oknum Dosennya Perkara Pencabulan Keponakan Sendiri - JPNN.com Jatim
Rektor Unej Iwan Taruna saat memberikan sambutan usai MoU dengan PTPN XI secara daring di Kampus Unej, Kamis (28/1/2021) (ANTARA/ HO - Humas Unej)

jatim.jpnn.com, JEMBER - Universitas Jember (Unej) menanggapi status tersangka salah satu dosennya berinisial RH perkara pencabulan keponakan sendiri.

"Pihak kampus menghormati kewenangan Polres Jember menaikkan status RH menjadi tersangka tindak pidana pencabulan," kata Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto, Sabtu (8/5).

Didung mengatakan penahanan RH usdah menjadi kewenangan penyidik Polres Jember sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pihak kampus juga telah membebas tugaskan RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi sebagai sanksi karena terbukti melakukan tindakan pencabulan.

"Universitas Jember telah memerintahkan Dekan FISIP mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir mahasiswa yang sebelumnya ditangani RH," katanya.

Universitas Jember terus mendorong penyelidikan kasus RH secara internal oleh Tim Investigasi segera selesai.

Setelah penyidikan secara internal selesai, maka Universitas Jember akan melakukan penindakan sesuai aspek disiplin pegawai.

"Penyidik Internal kampis sudah meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi," katanya.

Universitas Jember menanggapi serius status tersangka salah satu dosennya berinisial RH perkara pencabulan keponakan sendiri.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News