Bea Cukai Madura Bebaskan Pengusaha Rokok Ilegal, Ternyata

Sebelumnya pada 27 April 2025, tim Reskrim Polres Pamekasan, menangkap seorang pengusaha rokok ilegal asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu desa di Kecamatan Kadur, yakni di Desa Bangkes ada warga yang memproduksi rokok secara ilegal.
Polisi selanjutnya menindaklanjuti informasi itu dengan menerjunkan tim dari Satuan Intelkam dan Reskrim Polres Pamekasan.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan bahwa memang benar ada produksi rokok ilegal di salah satu rumah warga di Desa Bangkes.
Saat itu juga, polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah pengusaha rokok ilegal tersebut.
Saat di lokasi, polisi menemukan adanya kegiatan produksi rokok. Aparat juga menyita sejumlah rokok merk Stigma sebagai barang bukti, dan beberapa alat produksi lainnya.
"Barang bukti yang kami sita saat penggerebekan itu berupa satu kardus rokok batangan merek Stigma, satu bendel prada grenjeng, dua bendel lidah bungkus rokok, satu bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, satu slop pembungkus rokok, satu karung e-tiket merek HYS, satu karung HYS merek Newhummer, dan sayu karung e-tiket merek Surya Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.
Selain itu, polisi juga menangkap pemilik usaha rokok ilegal berinisial MH (28) yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Bea Cukai Madura. (antara/mcr12/jpnn)
Bea Cukai Madura membebaskan pengusaha rokok ilegal karena menbayar denda tiga kali lipat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News