Gudang CV Sentoso Seal Disegel, Mantan Karyawan Lega, Tetapi
Selasa, 22 April 2025 – 17:02 WIB

Pergudangan perusahaan CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di komplek pergudangan Jalan Margomulyo H-14 disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (22/4). Foto: Ardini Pramitha/JPNN
Perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah kepada mantan karyawannya itu disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TGD).
Dokumen TDG merupakan komponen wajib bagi pengusaha pemilik gudang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Selain itu, CV Sentoso Seal juga melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan JO Perwali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. (mcr23/jpnn)
Mantan karyawan ungkap rasa senang usai CV Sentoso Seal disegel, tetapi tetap minta ijazah dikembalikan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News