998 dari 55 Ribu UMKM di Surabaya Sudah Kantongi Sertifikat Halal
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya menyebutkan 998 dari 55.509 UMKM makanan dan minuman tercatat telah memiliki sertifikat halal.
Kepala Dinkopdag Kota Surabaya Dewi Soeriyawati berkomitmen terus mengupayakan seluruh UMKM memiliki sertifikat halal.
“Kami berkoordinasi juga dengan organisasi-organisasi terkait yang mengeluarkan sertifikat halal agar UMKM bisa tersentuh semua,” ujar Dewi, Senin (18/3).
Dia mengungkapkan setiap tahun menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal untuk 100 UMKM. Kuota itu menyesuaikan dengan anggaran dari pemerintah kota.
“Sertifikasi halal ini tidak seperti Nomor Induk Berusaha yang langsung cetak, lalu gratis. Sertifikasi halal berbayar dari Rp350 ribu hingga Rp2,5 juta,” ucapnya.
Meski demikian, upaya tersebut digencarkan dengan berbagai pihak yang rutin melaksanakan sertifikasi halal. Mulai dari perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) hingga organisasi pengusaha.
“Kami terus mencari pihak yang mengadakan percepatan selain melalui anggaran dari kami. Targetnya, semua pelaku UMKM,” katanya.
Sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ribuan UMKM belum punya sertifikasi halal, Dinkopdag lakukan percepatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News