Kasus Es Krim Beralkohol di Surabaya Langgar Perda Izin Berusaha
Senin, 07 April 2025 – 20:02 WIB

Satpol PP menyegel stan es krim di mal daerah Surabaya barat karena diduga mengandung alkohol 40 persen. Foto: Diskominfo Surabaya
Selain menyegel, Satpol PP juga mengamankan barang bukti serta memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (mcr12/jpnn)
Pemkot Surabaya menyatakan penjualan es krim mengandung alkohol melanggar Perda No 1 Tahun 2023. Stan disegel, produk disita untuk uji laboratorium.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News