Pengamat Ekonomi: Kebijakan Pajak Pemprov Jatim Lebih Tepat Dibandingkan Jabar

“Jika tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, menghapus seluruh tunggakan pajak selama bertahun-tahun kurang tepat. Sejarah menunjukkan bahwa kebijakan serupa, seperti tax amnesty, tidak memberikan dampak signifikan terhadap rasio penerimaan pajak,” tuturnya.
Selain itu, Gigih mengingatkan adanya potensi kecemburuan sosial akibat kebijakan penghapusan tunggakan pajak.
“Orang yang selalu taat membayar pajak akan merasa dirugikan. Ini bisa menjadi bumerang karena masyarakat justru bisa menganggap pembayaran pajak tidak mendesak jika ada kemungkinan penghapusan di masa mendatang,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, dia menilai kebijakan penghapusan denda pajak yang dilakukan Pemprov Jatim terbukti lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Setiap kali Pemprov Jatim menghapus denda pajak, penerimaan daerah bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Ini lebih realistis dibandingkan menghapus tunggakan pajak secara keseluruhan,” ungkapnya.
Gigih pun mengingatkan bahwa kebijakan publik seharusnya tidak hanya berorientasi pada popularitas, tetapi mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keuangan daerah dan pelayanan masyarakat.
“Jika kebijakan ini diterapkan tanpa perhitungan matang, dikhawatirkan kualitas layanan publik dapat menurun. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan masyarakat luas,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Kebijakan pajak di Jabar vs Jatim, mana yang lebih untungkan daerah, begini kata pengamat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News