SPMB 2025: Ini Kuota untuk Semua Jalur dan Aturan Barunya

Salah satu perubahan mencolok adalah pergantian istilah zonasi menjadi domisili, yang kini dibagi menjadi dua kategori, yaitu domisili reguler 20 persen. Seleksi berdasarkan nilai rapor dan indeks sekolah, kemudian mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah, usia, dan waktu pendaftaran.
Kemudian domisili sebaran 15 persen. Seleksi bagi siswa yang tidak diterima di domisili reguler, dengan pemeringkatan yang sama. Sistem ini memungkinkan siswa memilih SMA yang berada di kelurahan/desa dalam satu rayon.
"Jika kuota sekolah belum terpenuhi maka siswa dari domisili reguler yang tidak lolos akan dialihkan ke domisili sebaran," jelasnya.
Sementara itu, di jenjang SMK, kuota jalur domisili hanya 10 persen dan lebih mengutamakan seleksi berdasarkan kompetensi dan minat bakat.
Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025 dimulai dengan tahapan pra-pendaftaran pada 19 Mei-14 Juni 2025. Kemudian dilanjutkan ke tahapan seleksi pada 16 Juni-5 Juli 2025. (mcr12/jpnn)
SPMB 2025 di Jatim punya aturan baru! Jalur zonasi berubah jadi domisili, kuota penerimaan siswa SMA & SMK diatur ulang. Cek detailnya di sini!
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News