SPMB 2025: Ini Kuota untuk Semua Jalur dan Aturan Barunya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan Jatim mulai mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, yang mengalami perubahan signifikan dalam besaran kuota penerimaan siswa di jenjang SMA dan SMK.
Perubahan utama terjadi pada jalur domisili (sebelumnya disebut zonasi), yang kini dikurangi dari minimal 50 persen menjadi 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.
Selain itu, pembagian kuota lainnya adalah jalur afirmasi 30 persen untuk SMA dan 15 persen untuk SMK, jalur mutasi dan prestasi hasil lomba masing-masing 5 persen, dan jalur prestasi nilai akademik 25 persen.
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai menjelaskan perubahan kuota itu mengacu pada regulasi dari Kemendikdasmen dan diperkuat melalui juknis Dindik Jatim untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2025 berlangsung transparan.
"Dindik Jatim telah menyusun juknis pelaksanaan SPMB yang pertama kali dibandingkan daerah-daerah lainnya. Setelah keluar (juknis) kita langsung lakukan sosialisasi di lima cluster yang ada di Jawa Timur," ujar Aries, Selasa (25/3).
Sosialisasi itu berlangsung hingga April dan diharapkan dapat dipahami oleh seluruh panitia penyelenggara serta masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan baru.
"Setiap penyelenggara harap menyampaikan dengan baik kepada masyarakat. Panitia penyelenggara SPMB hingga di tingkat sekolah jangan sampai ada miss komunikasi dalam memahami aturan baru ini," tuturnya.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Mustakim menjelaskan secara detail terkait jalur domisili. Mengacu pada juknis, kuota untuk jalur domisili terbagi menjadi dua
SPMB 2025 di Jatim punya aturan baru! Jalur zonasi berubah jadi domisili, kuota penerimaan siswa SMA & SMK diatur ulang. Cek detailnya di sini!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News