Lalu Lintas Medaeng-Flyover Waru Diberlakukan Satu Arah Mulai 21 Maret-8 April

“Kendaraan dari gang Ramayana dan pintu keluar Terminal Purabaya wajib belok kiri, dilarang belok kanan,” jelasnya.
Kedua, persimpangan Layang Waru. Kendaraan dari arah Sidoarjo dilarang belok kiri menuju Jalan Letjen Sutoyo atau Medaeng. Pengguna jalan diarahkan lurus ke Bundaran Waru.
“Dilarang putar balik di bawah Layang Waru bagi kendaraan dari arah Surabaya,” ucapnya.
Ketiga, terowongan Cito Mall. Kendaraan roda empat atau lebih (kecuali roda dua) dari arah Masjid Agung dilarang melewati terowongan, harus dialihkan ke kiri atau depan Cito Mall.
“Kendaraan yang keluar dari exit Cito Mall harus belok kiri, dilarang belok kanan melewati terowongan,” kata dia.
Ali mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
“Kami berharap langkah ini dapat menciptakan kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Sidoarjo selama musim mudik Lebaran,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Polresta Sidoarjo bakal memberlakukan satu arah dari Medaeng-Flyover Waru mulai 21 Maret.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News