Langgar Jam Operasional, 11 Pengemudi Truk di Gresik Ditilang Polisi

jatim.jpnn.com, GRESIK - Sat Lantas Polres Gresik menggelar operasi penertiban kendaraan muatan barang atau truk. Hasilnya, masih banyak yang melanggar jam operasional.
Truk yang melanggar jam operasional tersebut langsung ditertibkan oleh petugas dan pengemudi ditindak jika tidak mengantongi persyaratan mengemudi.
Selain ditindak, sejumlah truk tersebut diarahkan ke Tempat Khusus Parkir Ngawen Kecamatan Sidayu Gresik.
Petugas juga memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) kepada para sopir mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan bahwa operasi itu dilakukan untuk menegakkan Surat Edaran Kepala Dishub Kabupaten Gresik.
"Yang mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan berat guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas," kata Rizki, Rabu (5/3).
Dalam penertiban tersebut, sebanyak sebelas kendaraan dikenakan sanksi tilang akibat pelanggaran yang dilakukan.
"Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat," ujarnya.
Sat Lantas Polres Gresik menilang sebelas kendaraan truk yang langgar jam operasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News