IRSP: Larangan Moge Masuk Tol Perlu Pertimbangan Matang, Risiko Keselamatan Tinggi
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Wacana mengusulkan motor gede (moge) diperbolehkan masuk tol kembali mencuat, padahal usulan itu sudah pernah diajukan dan melanggar beberapa aturan yang diterbitkan pemerintah.
Salah satunya melanggar PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan To. Pada Pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Presiden Indonesia Road Safety Partnership (IRSP) Elly Sinaga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana membuka akses tol bagi pengendara moge.
Menurutnya, risiko keselamatan dan etika berlalu lintas harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan itu diterapkan.
Presiden IRSP Elly Sinaga (tengah) menyoroti bahaya Moge di Tol dan pentingnya regulasi yang ketat. Foto: Arry Saputra/JPNN.
“Kalau sekarang saya tidak setuju, risikonya sangat tinggi. Ini menyangkut etika bangsa juga. Kebijakan mengizinkan moge masuk tol perlu dipikirkan secara matang, termasuk dari segi regulasi dan keselamatan,” ujar Elly, Selasa (4/2).
Elly mengatakan kecepatan tinggi yang dimiliki moge berpotensi menimbulkan bahaya, terutama saat berinteraksi dengan kendaraan besar seperti truk.
Presiden IRSP Elly Sinaga menegaskan pentingnya pertimbangan matang sebelum mengizinkan moge masuk tol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News