Ormas BNPM & Camat Asemrowo Sepakat Damai, Usulkan Restorative Justice
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus Ormas Barisan Nasional Pemuda Madura yang menuduh Camat Asemrowo Muhammad Khusnul Amin menyembunyikan wanita di kantornya berakhir damai.
Dengan keputusan damai itu maka kuasa hukum Muhammad Khusnul Amin bakal mengajukan restorative justice kepada polisi. Sebab, kasus itu telah dilaporkan ke Polda Jatim, Jumat (10/1).
Kuasa hukum Camat Asemrowo Abdul Rouf Al Makki menjelaskan kesepakatan damai itu diperoleh setelah pihak BNPM menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf terkait kegaduhan akibat video viral tersebut.
"Rekan-rekan dari Ormas BNPM sudah mengklarifikasi berita yang menyatakan Pak Camat melakukan tindakan asusila tidak benar. Mereka secara terbuka menyampaikan permintaan maaf," kata Abdul seusai mediasi pada Kamis (30/1) malam.
Abdul mengatakan permintaan yang diajukan perwakilan ormas tersebut diterima oleh Camat Asemrowo.
Kemudian, langkah selanjutnya adalah mengajukan proses Restorative Justice (RJ) di Polda Jawa Timur.
"Kami akan menghadap ke penyidik Polda Jatim untuk RJ (Restorative Justice). Karena kita sudah LP, laporan sudah masuk, sprint sudah ada, maka langkah selanjutnya adalah perdamaian di hadapan penyidik guna dimasukkan dalam berita acara," jelasnya.
Terkait dengan status laporan polisi, Abdul Rouf menyatakan pencabutan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tetapi sebelumnya dia akan berkomunikasi dengan penyidik Polda Jatim untuk kemungkinan percepatan RJ.
Kuasa hukum Camat Asemrowo bakal ajukan restorative justice terkait laporan yang diajukan ke Polda Jatim terhadap ormas BNPM
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News