Tak Berizin, Kabel Utilitas Sepanjang 1.300 Meter Ditertibkan Satpol PP Surabaya
Kamis, 23 Januari 2025 – 12:37 WIB
Selanjutnya, para provider dapat bersurat kepada Satpol PP Kota Surabaya jika ingin mengambil tiang beserta kabel utilitas yang ditertibkan oleh petugas.
“Pihak provider dapat mengajukan surat permohonan pengambilan barang hasil penertiban kepada Satpol PP Surabaya,” tuturnya.
Walakin, Pemkot Surabaya berkomitmen penuh dalam melakukan penataan serta penertiban pada jaringan utilitas yang tidak memiliki izin serta tidak membayar sewa.
“Kami harap para pemilik provider segera mengurus terkait perizinan dan pembayaran sewa kepada Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas milik provider karena tak memiliki izin dan bayar sewa
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News