Pengamat Minta KPK Ungkap Penyuap dalam Kasus Gratifikasi Bupati Karna Suswandi
Asep mengatakan perkara tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP setempat pada 2022, tapi Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun itu juga batal menggunakan dana PEN.
Setelah itu, Pemkab menggunakan dana DAK. Namun, dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Tersangka KS meminta ijon dengan kode uang investasi kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar sepuluh persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Atas perintah KS, tersangka EPJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP.
Pengaturan itu ditujukan untuk memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh KS. Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
Tersangka KS menerima pemberian uang investasi sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, EPJ menerima fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200,00.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/mcr12/jpnn)
Pengamat hukum menilai KPK perlu mengungkap sosok penyuap dalam kasus gratifikasi Bupati Karna Suswandi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News