Aksi Warga Kompleks Perumahan Malang Tangkap Maling Viral di Media Sosial
Rabu, 15 Januari 2025 – 22:05 WIB
Namun, aksi pelaku diketahui oleh warga. Dia mencoba melarikan diri dan meninggalkan motornya di lokasi. Warga lalu mengepung area dan berhasil meringkusnya, di sebuah pondokan dekat makam.
Atas tindakannya, Andri Setia Irawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Masyarakat setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir. Petugas datang ke TKP, lalu segera mengamankan dan beserta barang bukti yang ada,” jelas Ronny. (mcr23/jpnn)
Maling di perumahan Ecca One Residen ramai-ramai diringkus warga setempat hingga viral di media sosial.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News