Sindikat Pencuri Elpiji 3 Kg di Bojonegoro Diringkus Polisi, Ratusan Tabung Disita
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:08 WIB
"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dan empat tahun penjara," kata Mario.
Salah seorang pelaku, VA mengaku baru pertama menjalankan aksi pencurian dengan menggunakan mobil elf yang disewanya di Kabupaten Tuban.
"Karena ekonomi, untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Bojonegoro meringkus dua pelaku pencuri dan penadah elpiji tiga kilogram.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News