Kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat, Pengendara Mobil Mabuk Tewaskan Pengemudi Becak
"Untuk saat ini kasus kecelakaan ditangani Sat Lantas Polrestabes Surabaya dan akan dilakukan penyelidikan lebih," jelasnya.
AA disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Bunyi pasalnya ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ancaman pidana denda paling banyak Rp24 juta," tuturnya.
Sebelumnya, kejadian nahas dialami seorang pengemudi becak berinisial S (58) warga Kedung Anyar, Surabaya. Dia dilaporkan tewas dalam kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat, Kamis (2/1).
Korban kecelakaan lalu lintas itu sempat dilarikan ke RSU dr Soetomo, tetapi nyawanya tak terselamatkan.
Kabid Darlog BPBD Surabaya Buyung Hidayat mengatakan Tim Rescue tiba di lokasi tujuh menit setelah menerima laporan dari Command Center 112.
"Kami mendapat informasi pukul 08.13 WIB dan tiba di lokasi pukul 08.20 WIB. Korban pengemudi becak ditemukan di atas trotoar dalam kondisi kritis dengan luka berat, sementara dua pengendara sepeda motor berada di tepi jalan dalam kondisi sadar," ujar Buyung. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi memastikan insiden kecelakaan beruntun yang menewaskan pengemudi becak di Jalan Basuki Rahmat Surabaya akibat pengendara mobil yang mabuk.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News