71 Korban Tragedi Kanjuruhan Hanya Dapat Restitusi Rp1,02 M dari Semula Rp17,2 M

Selasa, 31 Desember 2024 – 17:31 WIB
71 Korban Tragedi Kanjuruhan Hanya Dapat Restitusi Rp1,02 M dari Semula Rp17,2 M - JPNN.com Jatim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan restitusi yang diajukan oleh 71 kelurga korban Tragedi Kanjuruhan, Selasa (31/12). Namun, penetapan besaran restitusi turun dari yang diajukan, yakni dari Rp17,5 miliar menjadi Rp1,2 miliar. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Banding,” ucap perwakilan korban

Suasana ruang sidang yang sebelumnya hening berubah menjadi histeris. Keluarga korban merasa tidak terima dengan putusan besaran restitusi karena nilai ganti rugi yang diberikan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seseorang.

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua LPSK Sulistianingtias bakal mengajukan banding.

“Tadi kami menyatakan banding dengan putusan tersebut. Biasanya 14 hari, tetapi nanti kami selesai tidak lebih itu, kami harap bisa segera kami kerjakan,” kata Sulistianingtias.

Pihaknya mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, restitusi merupakan mekanisme pemulihan bagi korban.

"Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim hari ini, tetapi kami kecewa karena tidak sesuai dengan perhitungan kami, yang itu menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemulihan bagi korban," ujarnya. (mcr23/jpnn)

Hakim PN Surabaya mengabulkan restitusi untuk 71 korban tragedi kanjuruhan, tetapi nominalnya berkurang menjadi Rp1,02 M

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia