71 Korban Tragedi Kanjuruhan Hanya Dapat Restitusi Rp1,02 M dari Semula Rp17,2 M
“Banding,” ucap perwakilan korban
Suasana ruang sidang yang sebelumnya hening berubah menjadi histeris. Keluarga korban merasa tidak terima dengan putusan besaran restitusi karena nilai ganti rugi yang diberikan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seseorang.
Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua LPSK Sulistianingtias bakal mengajukan banding.
“Tadi kami menyatakan banding dengan putusan tersebut. Biasanya 14 hari, tetapi nanti kami selesai tidak lebih itu, kami harap bisa segera kami kerjakan,” kata Sulistianingtias.
Pihaknya mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, restitusi merupakan mekanisme pemulihan bagi korban.
"Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim hari ini, tetapi kami kecewa karena tidak sesuai dengan perhitungan kami, yang itu menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemulihan bagi korban," ujarnya. (mcr23/jpnn)
Hakim PN Surabaya mengabulkan restitusi untuk 71 korban tragedi kanjuruhan, tetapi nominalnya berkurang menjadi Rp1,02 M
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News