OJK Catat Pengajuan Pinjol Ilegal Meningkat 10,58 Persen di Malang
Biger menyebut pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank dan dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan secara bertahap.
Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Dia berharap IASC dapat menjadi perwujudan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Pada November lalu, setidaknya 30 persen dana yang ditransfer kepada penipu berhasil diselamatkan, dengan catatan, korban langsung melapor ke IASC sebelum ke yang lainnya, karena berburu kecepatan dengan pelaku," pungkas Biger. (mcr12/jpnn)
Pengajuan pinjol ilegal di Malang meningkat di Malang sebesar 10,58 persen berdasadkan catatan OJK.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News