Tok! UMP Jatim Naik 6,5 Persen, Jadi Dasar Kabupaten/Kota Susun UMK
Rabu, 11 Desember 2024 – 20:22 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengumumkan UMP di Jawa Timur naik 6,5 persen menjadi patokan kabupaten/kota menentukan UMK, Rabu (11/12). Foto: Arry Saputra/JPNN.
“Kami lihat nanti usulan kabupaten/kota yang akan menjadi dasar pertimbangan untuk dewan pengupahan bersidang menentukan UMK,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
UMP Jatim 2025 naik 6,5 persen atau setara Rp140.700 atau naik menjadi Rp2.305.000 dari sebelumnya Rp2.164.271.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News