Tok! UMP Jatim Naik 6,5 Persen, Jadi Dasar Kabupaten/Kota Susun UMK

Rabu, 11 Desember 2024 – 20:22 WIB
Tok! UMP Jatim Naik 6,5 Persen, Jadi Dasar Kabupaten/Kota Susun UMK - JPNN.com Jatim
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengumumkan UMP di Jawa Timur naik 6,5 persen menjadi patokan kabupaten/kota menentukan UMK, Rabu (11/12). Foto: Arry Saputra/JPNN.

“Kami lihat nanti usulan kabupaten/kota yang akan menjadi dasar pertimbangan untuk dewan pengupahan bersidang menentukan UMK,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)

UMP Jatim 2025 naik 6,5 persen atau setara Rp140.700 atau naik menjadi Rp2.305.000 dari sebelumnya Rp2.164.271.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News