Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri Dihadiahi Timas Panas Saat Ditangkap
Jumat, 06 Desember 2024 – 21:00 WIB
Kini, Yusa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancama dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (mcr23/jpnn)
Begini kondisi Yusa, pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri. Kesakitan dihadiahi timah panas.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News