Sebegini Besaran UMK Surabaya 2025 Jika Ikut Naik 6,5 Persen

Senin, 02 Desember 2024 – 18:00 WIB
Sebegini Besaran UMK Surabaya 2025 Jika Ikut Naik 6,5 Persen - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Lantas bagaimana dengan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya ?

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan jika mengikuti keputusan Presiden Prabowo, UMK di Surabaya naik sebesar Rp307.000.

Namun, untuk memutuskan kenaikan UMK tersebut masih perlu kajian lebih lanjut serta petunjuk teknisnya.

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut secara teknis kalau itu memang termasuk berlaku untuk UMK, berarti persis (naik) Rp307.000,” kata Zaini dihubungi, Senin (2/12).

Zaini mengungkapkan berkaca dari tahun-tahun sebelumnya bahwa penetapan UMK biasanya tidak mengikuti kenaikan UMP.

“Biasanya berbeda antara UMP kalau belum ada kebijakan. Ini kami mengikuti bapak presiden ya 6,5 sementara itu ya,” katanya.

Apabila menganut keputusan tersebut, UMK di Surabaya dari Rp4.726.000 menjadi Rp5.033.000.

UMP naik 6,5 persen, bagaiaman dengan UMK Surabaya, sebegini jumlahnya jika sesuai aturan baru.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News