Pemkot Surabaya Adakan Program Hapus Denda PBB, Catat Tanggalnya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menerapkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB). Program itu bisa dinikmati masyarakat mulai 10 November hingga 31 Desember 2024.
Program itu dilakukan untuk meringankan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan penghapusan denda pajak memang dilakukan rutin. Di tahun 2024, pihaknya telah melakukan sebanyak tiga kali.
“Pertama saat HUT Kota Surabaya sekitar bulan Mei, lalu peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan yang terakhir dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Kami mengajak masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya sebagai wajib pajak lewat program ini," kata Febrina, Sabtu (30/11).
Febrina menjelaskan pembayaran dilakukan di berbagai titik. Antara lain melalui Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, yaitu Mal Pelayanan Publik Siola hingga Kantor Bapenda yang berada di Jalan Jimerto, Surabaya.
"Jika masih kesulitan masyarakat bisa meminta bantuan pihak kelurahan, nantinya petugas kami yang akan hadir menjemput Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran," jelasnya.
Selain itu, pembayaran pajak di Kota Pahlawan juga bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform e-commerce, antara lain Gopay, Blibli.com, Tokopedia, Shopee, dan swalayan yang sudah bekerja sama dengan Bapenda Surabaya.
"Syarat pembayaran online hanya perlu menunjukan nomor objek pajak saja, secara otomatis tidak ada tagihan denda selama pembayaran dilakukan hingga 31 Desember 2024," ujar dia.
Jangan lewatkan, Pemkot Surabaya kembali menghadirkan program penghapusan denda pajak PBB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News