Pengamat: Mafia Kasus Jadi Momok, PK Mardani Maming Harus Diawasi Ketat

Jumat, 01 November 2024 – 12:07 WIB
Pengamat: Mafia Kasus Jadi Momok, PK Mardani Maming Harus Diawasi Ketat - JPNN.com Jatim
Isi surat kunjungan pimpinan MA dan pejabat MA di Madura yang beredar. Foto: Source for JPNN

Mardani H Maming terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar dari pengurusan IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik pengusaha (alm) Henry Soetio yang beberapa kali mengajukan banding dan kasasi.

Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya sepuluh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.

Selain itu, Mardani Maming diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).

Tak terima dengan putusan itu, Mardani Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Jaksa KPK yang menang. Hukuman Mardani diperberat menjadi 12 tahun. Tak terima lagi, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak.

Kasus korupsi IUP yang menyeret Mardani H Maming berawal pada 2010. Dia berkenalan dengan (Alm) Henry Soetio, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang tertarik berbisnis batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Kala itu, Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalsel. Beberapa kali keduanya bertemu. Hingga pertengahan 2010, Mardani mengenalkan Henry dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam pertemuan itu, Mardani memerintahkan Dwidjono membantu Henry terkait pengurusan IUP batu bara PT PCN. Selanjutnya, Dwijono menjalankan perintah Mardani dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Pengamat menilai PK Mardani Maming harus diawasi ketat lantaran keberadaan mafia tanah di lembaga peradilan sudah menjadi momok.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News