Mangapul & Heru Hanindyo Diadukan ke MA-KPK Soal Dugaan Perkara Janggal PT Hitakara

Senin, 28 Oktober 2024 – 22:05 WIB
Mangapul & Heru Hanindyo Diadukan ke MA-KPK Soal Dugaan Perkara Janggal PT Hitakara - JPNN.com Jatim
Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Surabaya yang mengadili Ronald Tannur terjaring OTT Kejagung tiba di Kantor Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (23/10). Foto: Ardini Paramitha/JPNN.

Andi membeberkan dari  awal proses permohonan PKPU hingga putusan pailit dijatuhkan terhadap PT Hitakara, terjadi banyak hal yang bertentangan dengan aturan PKPU dan kepailitan. 

Hal yang bertentangan itu mulai dari penolakan tagihan tim pengurus  dan/atau kurator untuk jenis tagihan yang sama dengan dasar permohonan PKPU.

“Kami mendukung upaya penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo dapat dibuka seterang-terangnya, dengan cara memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul,” ucapnya.

Hakim PN Surabaya Mangapul juga menjadi salah satu pengadil bersama Suswanti dan Sudar, yang membebaskan kurator Victor Sukarno Bachtiar dari segala tuntutan hukum (onslag) yang menjeratnya dan diduga tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang telah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum.

Victor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang seharusnya ditujukan kepada PT Tiga Sekawan. 

Akibatnya, dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator. (mcr12/jpnn)

Hakim PN Surabaya Mangapul dan Heri Hanindyo yang tertangkap kasus suap diadukan ke MA-KPK soal perkara janggal.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News