Mangapul & Heru Hanindyo Diadukan ke MA-KPK Soal Dugaan Perkara Janggal PT Hitakara
Andi membeberkan dari awal proses permohonan PKPU hingga putusan pailit dijatuhkan terhadap PT Hitakara, terjadi banyak hal yang bertentangan dengan aturan PKPU dan kepailitan.
Hal yang bertentangan itu mulai dari penolakan tagihan tim pengurus dan/atau kurator untuk jenis tagihan yang sama dengan dasar permohonan PKPU.
“Kami mendukung upaya penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo dapat dibuka seterang-terangnya, dengan cara memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul,” ucapnya.
Hakim PN Surabaya Mangapul juga menjadi salah satu pengadil bersama Suswanti dan Sudar, yang membebaskan kurator Victor Sukarno Bachtiar dari segala tuntutan hukum (onslag) yang menjeratnya dan diduga tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang telah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum.
Victor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang seharusnya ditujukan kepada PT Tiga Sekawan.
Akibatnya, dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator. (mcr12/jpnn)
Hakim PN Surabaya Mangapul dan Heri Hanindyo yang tertangkap kasus suap diadukan ke MA-KPK soal perkara janggal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News