Pakar Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Mark-Up Dana Iklan PT BJB

Rabu, 09 Oktober 2024 – 22:30 WIB
Pakar Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Mark-Up Dana Iklan PT BJB - JPNN.com Jatim
Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho. Foto: Dok. Pribadi Hardjuno.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pakar hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyoroti kasus dugaan korupsi mark-up dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) senilai Rp200 miliar.

Dia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan nama-nama tersangka pembobol uang negara itu.

“Diumumkannya nama tersangka, publik mendapatkan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini sehingga proses hukum berjalan lancar dan adil,” ujar Hardjuno, Rabu (9/10).

Dia meminta lembaga superbody di bidang pemberantasan korupsi menyelesaikan penyelidikan dengan membawa kasus ini ke tahap lebih jelas, tidak mengganggu jalannya operasional BJB.

“Saya mendesak dan mendorong KPK mendalami serta memproses sesuai aturan perundang-undangan, baik pidana dan UU perbankan yang berlaku, demi kepastian hukum dan kenyamanan nasabah BJB,” jelasnya.

Langkah  tersebut diperlukan demi menyelamatkan reputasi BJB yang sudah mulai anjlok di mata nasabah. Penegakan hukum yang komprehensif dan sistematis dalam kasus ini sangat penting.

Menurutnya, lembaga keuangan terutama Bank itu sangat sensitif. Karena itu, isu sekecil apapun akan berdampak pada kinerja dan performa Bank.

"Kepercayaan publik atas BJB harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai karena nila setitik membuat jatuh dan menggerus kepercayaan dan performa BJB yang selama ini menjadi salah satu Bank terpercaya di republik ini,” katanya.

Kasus dugaan korupsi mark-up dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) senilai Rp200 miliar, pakar minta segera umumkan tersangka.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News