3.827 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Oleh Kanwil DJP Jatim

Kamis, 03 Oktober 2024 – 10:35 WIB
3.827 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Oleh Kanwil DJP Jatim - JPNN.com Jatim
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mengadakan konferensi pers di Surabaya, Rabu (2/10). (ANTARA/HO-Kanwil DJP Jatim)

Selain itu, mereka juga dapat menyerahkan barang lain yang setidaknya memiliki nilai yang sama dengan utang pajak atau penunggak pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang telah disetujui oleh DJP.

Pada semester I tahun 2024, kegiatan pemblokiran rekening yang dilaksanakan di Kanwil DJP Jawa Timur I berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,7 miliar.

Fajar berharap pemblokiran rekening yang dilakukan pada semester II- 2024 ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.

“Kegiatan pemblokiran rekening ini merupakan salah satu upaya DJP untuk mendukung kemandirian APBN dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” katanya. (antara/mcr12/jpnn)

Kanwil DJP Jatim memblokir sebanyak 3.827 rekening para penunggak pajak di Jawa Timur

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News