3.827 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Oleh Kanwil DJP Jatim
Selain itu, mereka juga dapat menyerahkan barang lain yang setidaknya memiliki nilai yang sama dengan utang pajak atau penunggak pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang telah disetujui oleh DJP.
Pada semester I tahun 2024, kegiatan pemblokiran rekening yang dilaksanakan di Kanwil DJP Jawa Timur I berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,7 miliar.
Fajar berharap pemblokiran rekening yang dilakukan pada semester II- 2024 ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
“Kegiatan pemblokiran rekening ini merupakan salah satu upaya DJP untuk mendukung kemandirian APBN dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Kanwil DJP Jatim memblokir sebanyak 3.827 rekening para penunggak pajak di Jawa Timur
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News