Berperilaku Buruk, 8 TKSK di Lamongan Diberhentikan oleh Kemensos
jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Delapan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Kabupaten Lamongan diberhentikan Kemensos karena berperilaku buruk pada proses penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinas Sosial Lamongan Farah Damayanti membenarkan, jika surat pemberhentian TKSK dari Kemensos yang ditandatangani Direktur Pemberdayaan Masyarakat Karsadiguna itu telah disampaikan ke Dinsos Provinsi dan Dinsos setempat.
"Ya, memang benar surat tersebut telah dikirimkan kepada kami. Namun, kami tidak dapat mengomentari banyak karena itu ranah Kemensos," ujar Farah saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9).
TKSK yang diberhentikan tersebut bertugas di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan, yakni Ngimbang, Sambeng, Kembangbahu, Turi, Sugio, Tikung, Brondong, dan Paciran.
Dengan adanya peristiwa pemberhentian itu, Farah menuturkan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan saat ini sedang fokus melakukan verifikasi faktual data dan pembenahan.
Selain itu, dia mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tetap berusaha dan berpijak pada ketentuan yang berlaku dalam upaya mendukung penurunan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya fokus kita saat ini pada pembenahan Dinsos secara menyeluruh yah dan mengajak semua baik tenaga pendamping, OPD dan para stakeholder berpijak sesuai regulasi dan ketentuan," tuturnya.
Pada surat pemberhentian delapan TKSK tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari surat Nota Dinas Direktur Jaminan Sosial kepada Menteri Sosial RI Nomor : 815/3.4/PS.05.01/6/2024 dan Surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor : B/25/V1/OPS.2./2024/Tipidkor tanggal 21 Juni 2024 tentang Laporan Hasil Penelitian Lapangan di Kabupaten Lamongan.
Kemensos berhentikan delapan TKSK yang berperilaku buruk pada penyaluran bansos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News