Berperilaku Buruk, 8 TKSK di Lamongan Diberhentikan oleh Kemensos

Berdasarkan laporan hasil pengecekan dan penelitian di lapangan secara bersama antara Kementerian Sosial dengan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri di Kabupaten Lamongan pada tanggal 2-7 Juni 2024, diketahui bahwa TKSK terbukti telah melakukan pengarahan kepada Kelompok Penerima Manfaat untuk mencairkan bantuannya di agen tertentu.
Kemudian melakukan pengancaman kepada KPM apabila tidak menerima sembako yang sudah dipaketkan dan menghapus bantuan yang seharusnya diterima.
Tak hanya itu, oknum TKSK ini juga menyatakan sejumlah KPM dinilai tidak layak untuk mendapatkan bantuan, namun, berdasarkan hasil verifikasi lapangan ternyata ada sebesar 99 persen KPM tersebut masih masuk kategori layak.
Tindakan pemberhentian berdasar Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018, Bab IV, Pasal 21, huruf (f), TKSK diberhentikan karena berperilaku buruk dan berkinerja buruk.
Kemudian pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor 35 Tahun 2020, Bab IV, Poin 1 huruf (f), berperilaku buruk yang bertentangan dengan hukum, norma, etika, kesusilaan atau melakukan tindak kekerasan dengan adanya pengaduan masyarakat. (antara/mcr12/jpnn)
Kemensos berhentikan delapan TKSK yang berperilaku buruk pada penyaluran bansos.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News