Tekan Kemiskinan Esktrem & Stunting, Pemkot Surabaya Dapat Insentif Fiskal Rp19 M

Sabtu, 07 September 2024 – 10:35 WIB
Tekan Kemiskinan Esktrem & Stunting, Pemkot Surabaya Dapat Insentif Fiskal Rp19 M - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sebesar Rp19 miliar kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Pemberian fiskal ini sebagai bentuk penghargaan karena Pemerintah Kota Surabaya telah menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari level 1,2 persen pada 2021, turun menjadi 0,8 persen pada 2022, dan terus berkurang hingga ke level 0,42 persen pada 2024.

Insentif fiskal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/2024 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 1 September 2024.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan insentif fiskal yang didapatkan ini menunjukkan dua hal. Pertama, upaya Pemkot Surabaya terkait kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat berada pada jalur yang benar, meski tentu belum sepenuhnya sempurna.

“Beberapa evaluasi pasti kami lakukan sehingga program terkait kesejahteraan masyarakat bisa semakin optimal,” kata Eri, Jumat (6/9).

Kedua, terdapat pola relasi yang semakin sehat dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.

“Insentif fiskal berbasis kinerja ini menumbuhkan budaya inovasi dan mengakselerasi pelayanan publik lebih baik lagi di daerah-daerah. Kami mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam menstimulus pemerintah daerah untuk bekerja lebih berdampak bagi masyarakat,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) itu.

Mantan Kepala Bappeko itu memerinci insentif fiskal sebesar Rp19 miliar dialokasikan untuk beberapa hal, yaitu insentif untuk kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Rp7,17 miliar, kinerja percepatan penurunan stunting Rp6,49 miliar, dan kinerja percepatan belanja daerah Rp5,36 miliar.

Kemenkeu memberikan insentif fiskal Rp19 miliar bentuk penghargaan kepada Pemkot Surabaya yang bisa turunkan kemiskinan ekstrem hingga stunting.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News