Resahkan Masyarakat, 12 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Balap Liar di Kedung Cowek
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 12 pemuda saat melakukan aksi balap liar di Kedung Cowek Surabaya, Sabtu (24/8).
Mereka ditangkap sekitar pukul 01.41 WIB saat Unit Raimas kepolisian melakukan patroli keamanan dan ketentraman.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan mereka ditangkap beserta sembilan unit sepeda motor yang digunakan saat balap liar.
“Dalam patroli ini, petugas mencegah terjadinya aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kedung Cowek Surabaya," tutur Suroto.
Suroto memerinci, 12 pemuda yang ditangkap berusia antara 14 hingga 26 tahun. Mereka ialah adalah MM (18) warga Bulak Banteng, NAA (16) warga Pogot, dan M.AR (26) warga Donomulyo, PA (14) warga Lebak Raya, MMBI (14) warga Gunung Anyar Tambak.
Kemudian, YR (18) warga Bulak Banteng, SA (16) warga Granting Baru, MNS (14) warga Gunung Anyar, MR (18) warga Ploso Timur, AA (25) warga Kedinding Tengah, DC (21) warga Semolowaru dan AK (16) warga Semolowaru Surabaya.
“Setelah ditangkap, seluruh pemuda bersama barang bukti sepeda motor diserahkan ke Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun sembilan unit sepeda motor yang dibawa sebagai barang bukti terdiri dari berbagai jenis.
Polisi amankan 12 pemuda saat lakukan balap liar di Kedung Cowek Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News