PTPN Siap Kerja Sama dengan Polri Selesaikan Kasus Korupsi PG Djatiroto
Bareskrim Polri sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) tahun 2016.
Berdasarkan keterangan pers dari Wadir Tipikor Bareskrim Polri?Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar.
Sesuai hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum berlaku sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Setelah aksi korporasi di lingkungan PTPN Group, eks PTPN X dan eks PTPN XI saat ini telah merger di bawah Sub Holding Supporting Co (PTPN I) khususnya di Regional 4.
Adapun PG Djatiroto saat ini berada di bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) mengelola 36 pabrik gula yang tersebar di seluruh Indonesia. (mcr12/jpnn)
PTPN Regional 4 siap bekerja sama dalam proses penyelesaian kasus dugaan korupsi di PG Djatiroto Tahun 2016.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News