Tak Terima Ronald Tannur Divonis Bebas, Civitas Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA
Namun, lagi-lagi majelis hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut dan malah membuat pertimbangan kematian Dini seakan-akan disebabkan karena minuman beralkohol.
"Petunjuk-petunjuk yang seperti ini harusnya bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga hakim bisa memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan," kata Waka 1 Bidang Advokasi Komsa FH Ika Ubaya itu.
Menurutnya, kasus bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan Dini di PN Surabaya sangat menyita perhatian publik dan menimbulkan reaksi banyak pihak, termasuk Ubaya sebagai salah satu kampus hukum tertua di Kota Surabaya, tempat di mana perkara tersebut diadili.
Terdakwa dalam kasus tersebut adalah anak eks anggota DPR RI dan dilakukan dengan cara-cara yang keji. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik dalam putusannya justru membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum.
Banyak pihak yang juga turut menyampaikan kritik dan keprihatinan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Salawati berharap dengan adanya amicus curiae tersebut menjadi upaya untuk memberikan catatan dan membantu menjadi masukan bagi majelis hakim agung di tingkat kasasi dalam memutus perkara tersebut.
Tentunya dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (antara/mcr12/jpnn)
Civitas academica Ubaya mengajukan amicus curiae ke MA atas vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News