Operasi 12 Hari, Polres Tulungagung Ungkap 35 Kejahatan dengan 38 Tersangka
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polres Tulungagung mengungkap 35 kasus kejahatan dan menangkap 38 tersangka dalam kurun waktu 12 hari.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur memerinci 35 kasus itu meliputi 21 kasus tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa TKP wilayah setempat.
“Curanmor sepuluh kasus dan empat kasus tindak kejahatan lainnya,” kata Muchammad, Rabu (10/7).
“Semua tersangka sudah kami proses dan sebagian tersangka kami titipkan ke Lapas,” imbuh dia.
Dia menjelaskan pasal yang disangkakan bagi pelaku tindak pidana kasus curat dan curanmor, yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
“Untuk tindak pidana kasus curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, untuk penyalahgunaan bahan peledak/petasan dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatian dengan barang milik pribadinya siang maupun malam.
Polres Tulungagung mengungkap 35 kasus kejahatan dengan menangkap 38 tersangka dalam waktu 12 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News