Polres Situbondo Tilang 92 Kendaraan dalam Operasi Patuh Semeru 2024
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menuturkan untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, setiap kegiatan melibatkan Propam sebagai fungsi pengawasan.
Fungsi pengawasan oleh Propam sangat penting agar anggota Polri yang melaksanakan tugas di lapangan melaksanakan sesuai SOP, mencegah terjadinya pungutan liar atau pelanggaran lain yang merugikan masyarakat.
"Sudah kami ingatkan kepada seluruh personel dalam kegiatan operasi agar melaksanakan tugas dengan profesional sesuai SOP dan humanis. Akan ada sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024," ucapnya.
Sat Lantas Polres Situbondo menyasar pengendara menggunakan handphone saat berkendara dalam kegiatan Operasi Patuh Semeru 2024 mulai 15-28 Juli mendatang.
Selain penertiban pengguna telepon genggam saat berkendara, juga ada sembilan prioritas penindakan dalam operasi patuh, yakni pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm standar. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak 92 kendaraan disanksi tilang selama Operasi Patuh Semeru 2024 di Situbondo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News