Wali Kota Eri Terbitkan SE Larangan Judi Online, Ini Isinya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN menggunakan fasilitas barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor.
Terlebih kegiatan yang bersifat negatif, seperti perjudian, pornografi, dan game.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online dan/atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
“Meminta seluruh ASN dan Non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun,” kata Eri, Selasa (9/7).
Larangan judi online itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot.
Eri menyatakan ASN dan Non-ASN diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
“Tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja dan turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” ucapnya.
Selanjutnya, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, Laptop, internet dan lain sebagainya.
Pemkot Surabaya tegas ASN bermain judi online, Wali Kota Eri terbitkan surat edaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News