KIKA Sebut Rektor Unair Langgar Hukum Administrasi Soal Pemberhentian Dekan FK
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rektor Unair berpotensi melanggar hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik atas pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Prof Budi Santoso.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) Satria Unggul Wicaksana.
Menurutnya, pemberhentian kepada Prof Budi adalah tindakan kesewenang-wenangan dan maladministrasi lantaran tak sesuai prosedur.
“Pemberhentian jabatan dari struktural itu menjadi bukti nyata tentang otonomi kampus PTNBH yang menggunakan like and dislike untuk memberhentikan sepihak pimpinan universitas,” ujar Satria.
Pihaknya menyebut ada dua masalah dasar dari pemberhentian Prof Bus sapaan akrab Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair dan polemik dokter asing.
Pertama, bagaimana disebut Omnibus Law Bidang Kesehatan kalau memiliki masalah sejak awal pembentukannya.
Mulai pembentukan regulasi yang berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundang-undangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif.
Selanjutnya minimnya partisipasi, bahkan sejumlah organisasi profesi tidak dilibatkan sehingga mereka menolaknya.
Rektor Unair disebut berpotensi melanggar hukum administrasi atas pemberhentian Prof Budi Santoso sebagai Dekan FK yang dinilai dilakukan sepihak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News