KIKA Sebut Rektor Unair Langgar Hukum Administrasi Soal Pemberhentian Dekan FK
Selama ini, kata dia, gelombang demonstrasi yang dilakukan tenaga kesehatan di Senayan tak pernah digubris, padahal partisipasi bermakna merupakan kata kunci agar legislasi tersebut baik.
“Hal yang tidak kalah fatal adalah memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan," katanya.
Salah satunya, seperti dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang dialihkan ke mekanisme birokrasi kementerian.
Dengan demikian, peranan organisasi profesi tenaga kesehatan bukan saja termarjinalkan, tetapi mengkooptasi profesi dan keilmuannya.
Kedua, tindakan represi yang dilakukan Rektor Unair dengan menghentikan Prof Bus secara sepihak merupakan tindakan kesewenang-wenangan, maladministrasi.
“Yang lebih mendasar, tidak berupaya menjaga kebebasan akademik serta kampus sebagai rumah ilmuwan,” ucap Dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya itu.
Dia menilai Rektor Unair seharusnya perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF).
“Deklarasi itu justru dilahirkan kesepakatannya di Unair pada Desember 2017. Prinsip tersebut telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, Nomor 5 Tahun 2021," jelasnya. (mcr12/jpnn)
Rektor Unair disebut berpotensi melanggar hukum administrasi atas pemberhentian Prof Budi Santoso sebagai Dekan FK yang dinilai dilakukan sepihak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News