Malu, Perempuan di Sumenep Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dari Surabaya

Selasa, 25 Juni 2024 – 10:58 WIB
Malu, Perempuan di Sumenep Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dari Surabaya - JPNN.com Jatim
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso (tengah) dalam jumpa pers di mapolres setempat, Senin (24/6). (ANTARA/Slamet Hidayat)

Polisi menangkap tersangka di rumahnya dan menjeratnya dengan Pasal 305 dan atau Pasal 308 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (antara/mcr12/jpnn)

Ibu pembuang bayi di Sumenep ditetapkan sebagai tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News