Malu, Perempuan di Sumenep Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dari Surabaya
Selasa, 25 Juni 2024 – 10:58 WIB
Polisi menangkap tersangka di rumahnya dan menjeratnya dengan Pasal 305 dan atau Pasal 308 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Ibu pembuang bayi di Sumenep ditetapkan sebagai tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News