Malu, Perempuan di Sumenep Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dari Surabaya
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Seorang perempuan berinisial JH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi perempuan di pinggir jalan Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan tersangka adalah ibu dari bayi perempuan yang ditemukan di Desa Pabian tersebut.
Dia menjelaskan pada Selasa 18 Juni 2024, warga Dusun pasar Kayu, Desa Pabian menemukan bayi perempuan dalam kantong plastik merah di pinggir jalan depan garasi mobil.
"Bayi itu diduga baru dilahirkan dan tali pusarnya belum lepas diselimuti daster warna kuning bermotif bunga," ujar Henri, Senin (24/6).
Henri menyebut tersangka yang berusia 41 tahun itu tercatat sebagai warga Dusun/Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
"Tersangka merasa malu atas kelahiran bayi perempuannya itu karena hasil hubungan gelap ketika bekerja di Kota Surabaya," bebernya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mempelajari beberapa hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi perempuan dan sejumlah saksi.
Tersangka membuang bayi perempuannya tersebut dengan mengendarai motor dari rumahnya.
Ibu pembuang bayi di Sumenep ditetapkan sebagai tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News