Kejar Waktu, Bus AKAP Terobos Lampu Merah di Tulungagung Ditilang Polisi

"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas," tuturnya.
Selain sanksi tilang dari polisi, sopir bus tersebut diberikan sanksi skorsing selama tujuh hari dari pihak manajemen PO Harapan Jaya. Sanksi itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada sopir bus tersebut.
Sopir Bus Harapan Jaya yang melakukan pelanggaran Murni Soraya mengaku menyesali perbuatannya. Di depan polisi, dia meminta maaf pada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (antara/mcr12/jpnn)
Bus AKAP yang menerobos lampu merah di Tulungagung mendapatkan sanksi tilang dari kepolisian karena membahayakan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News