Simak Baik-Baik, Aturan Baru 1 Rumah untuk Warga Surabaya Maksimal Diisi 3 KK

Selasa, 11 Juni 2024 – 20:02 WIB
Simak Baik-Baik, Aturan Baru 1 Rumah untuk Warga Surabaya Maksimal Diisi 3 KK - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Oleh karena itu, warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial harus terdaftar dalam satu KK yang benar-benar sesuai dengan jumlah penghuni rumah.

"Saya bilang kalau minta bantuan semuanya ya masukan di sini (1 KK). Jadi, saya bisa tahu dalam satu KK ada berapa jiwa, sentuhannya gimana sehingga (tahu) dia (pendapatan) dapat berapa juta dalam 1 bulan," katanya.

Eri menyebut Pemkot Surabaya tidak akan memberikan intervensi bantuan kepada warga yang memiliki KK bermasalah.

"Kalau pecah KK dalam satu rumah, tak kasih syarat, jangan minta bantuan. Alhamdulilah tidak ada yang mau. Ternyata pecah KK untuk minta bantuan tambah kacau," ujar dia.

Dia memastikan komitmennya untuk menertibkan adminduk dan membantu warga Surabaya yang benar-benar membutuhkan.

“Jadi, kalau masuk (pindah KK) Surabaya jangan sembarangan, kasihan wargaku yang asli Surabaya, yang belum tak bantu ketabrak sama yang baru-baru masuk," kata Eri. (mcr23/jpnn)

Percepat tanggulangi kemiskinan, Pemkot Surabaya terbitkan aturan baru soal administrasi kependudukan, masyarakat wajib simak

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News